PATI, Beritajateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, memberikan keterangan usai dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Pati, Rabu, 28 Januari 2026.
Tri mengaku diperiksa sebagai saksi atas dugaan jual-beli jabatan perangkat desa. Ia diperiksa bersama 9 orang lainnya yang didominasi kepala desa.
Saat dikonfirmasi awak media, Tri mengaku datang ke Mapolresta Pati bersama satu staf bidang pemerintahan desa pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sampai pukul 16.25 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Tri juga mengungkap dirinya bertemu dengan Kepala Desa Semampir, Parmono.
“Periksa jam 10.00 WIB saya dengan staf saya. Ketemu Semampir,” ujarnya.
Ia mengaku dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan regulasi yang dinilai belum tersedia dan belum berjalan secara maksimal.
“Ya, intinya karena regulasi belum ada, belum berjalan,” jelasnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret nama sejumlah pejabat tinggi Bumi Mina Tani, termasuk Bupati nonaktif Sudewo.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















