PATI, Beritajateng.id – Sejumlah papan reklame yang menyalahi peraturan di Kabupaten Pati ditertibkan pada Kamis, 5 Februari 2026. Penertiban ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah, red).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut menyasar alat peraga dan reklame yang tidak memiliki izin.
Pihaknya menyisir sejumlah ruas jalan strategis di Kota Pati, yakni Jalan Dr. Susanto dan Jalan Kembang Joyo. Patroli dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan fokus pada penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 4 spanduk, 2 baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung dilakukan penertiban di lokasi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















