SEMARANG, Beritajateng.id – Pimpinan DPRD Jawa Tengah menyepakati usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang akan memberikan diskon atau relaksasi sebesar 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai April 2026 hingga akhir tahun.
“Sebagaimana aspirasi dari masyarakat, kami sudah koordinasi dengan Pemprov Jateng, kami sepakat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh.
Menurutnya pajak yang dibebankan kepada masyarakat saat ini, ialah implementasi amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Saleh mengungkap keputusan ini akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ia juga menyebut potensi APBD terkoreksi akibat kebijakan tersebut.
“Kami akan menghitung kembali, perlu pencermatan pos belanja mana yang perlu disesuaikan agar kebijakan ini tetap selaras dengan program prioritas daerah,” ungkap dia.

Ketua DPD Golkar Jateng tersebut berharap diskon PKB tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















