REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kejra (Dinperinaker) Rembang bakal kembali membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, menegaskan pembentukan posko merupakan agenda rutin tahunan yang mengacu pada surat edaran atau keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan.
“Iya, biasanya setiap tahun ada posko. Biasanya ada surat edaran atau SK dari Menteri Ketenagakerjaan. Dan tiap tahun tidak banyak berubah,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia mengatakan posko aduan THR akan beroperasi di Kantor Dinperinaker Rembang dan mulai dibuka sekitar dua minggu sebelum Lebaran, pada hari dan jam kerja. Informasi resmi mengenai ketentuan serta mekanisme pengaduan akan disampaikan melalui media sosial resmi.
“Nanti kita share di Instagram dinas dan di grup WA perusahaan. Biasanya dua minggu sebelum Lebaran sudah kita buka,” jelasnya.
Endhi menambahkan, setiap laporan mengenai THR yang masuk ke posko akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.
“Nanti kita crosscheck informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Adimas Luthfi Nugraha, Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Rembang menyambut baik dibukanya posko aduan THR tersebut. Menurutnya, keberadaan posko sangat membantu pekerja, khususnya di perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja.
“Bagus kalau menurut saya ada posko di Dinperinaker Kabupaten Rembang. Kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa langsung mengadu di situ,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas yakni THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Karena itu, pengawasan dan keberanian pekerja untuk melapor menjadi hal penting.
“Dengan adanya posko ini, teman-teman karyawan yang tidak punya serikat bisa langsung melapor. Jadi hak THR bisa benar-benar dipastikan sesuai aturan,” ujarnya.
Dimas juga menjelaskan, bagi perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja, mekanisme penyelesaian jika ada masalah pada pembayaran THR biasanya ditempuh lebih dulu melalui jalur internal antara serikat dan manajemen.
“Kalau di perusahaan ada serikat, biasanya kami diskusikan dulu dengan manajemen. Kalau belum ada titik temu, baru kita bawa ke posko,” terangnya.
Ia memastikan, di perusahaan tempatnya bekerja, kewajiban THR telah dipenuhi oleh manajemen.
“Alhamdulillah di perusahaan kami 100 persen sudah diberikan. Tahun ini rencananya tanggal 11 Maret sudah cair,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















