Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Praktek Ilegal Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Kudus Terungkap

Utia Afidah by Utia Afidah
5 Maret 2026
in Kudus, Hukum, Kriminal
Praktek Ilegal Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Kudus Terungkap

Polres Kudus saat melakukan konferensi pers terkait kasus praktik ilegal penyuntikan LPG di Mapolres Kudus, Kamis (5/3). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

829
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Lokasi perkara ini berada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB yang melihat adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan pengecekan dan mendapati tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan isi tabung LPG 3 kg yang dipindah ke tabung LPG 12 kg di garasi rumahnya.

“Usai melakukan pengungkapan, barang bukti yang diamankan berupa 8 alat suntik gas, 1 bungkus plastik segel warna kuning, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit kipas angin, 20 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 100 tabung LPG subsidi 3 kg, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver yang digunakan untuk mengedarkan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak kejahatan,” paparnya.

AKBP Heru menyebut, motif pelaku yakni untuk mencari keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut. 

“Untuk hasil oplosan LPG ini didistribusikan ke toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Kudus dan Pati,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pekan ada sekitar 100 tabung LPG subsidi 3 kg yang dipindah ke 20 tabung LPG 12 kg. Kapolres menyebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu per tabung.

“Tersangka sudah menjalankan praktik ini sekitar 1,5 bulan. Dia yang merupakan karyawan swasta melakukan aksinya sendiri dengan cara membeli LPG di pengecer lalu dikumpulkan dan disalahgunakan,” tuturnya,

Atas perilakunya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 sektor minyak dan gas bumi angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Inilpg
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Informasi Cepat Menyebar, Karwito Minta Pemkab Pati Berhati-hati Membuat Kebijakan

Informasi Cepat Menyebar, Karwito Minta Pemkab Pati Berhati-hati Membuat Kebijakan

16 Maret 2026
Tak Ada Penangguhan, Perusahaan di Salatiga Wajib Bayar Gaji Sesuai UMK di 2026

Pendaftaran Seleksi Jabatan Sekda Salatiga Dibuka Hingga 18 Januari

4 Januari 2026
Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Rektor Unimus, Prof. Masrukhi di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Istimewa)

Kemenkumham Jateng Kolaborasi dengan Unimus Jajaki Kerja Sama bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah

14 Oktober 2022
Dikritik Dewan, DPUPR Blora Pastikan Pagar Embung Rondo Kuning Akan Dibangun

Dikritik Dewan, DPUPR Blora Pastikan Pagar Embung Rondo Kuning Akan Dibangun

28 Juli 2024
Tujuh Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mampu Serap 350 Pekerja

Tujuh Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mampu Serap 350 Pekerja

18 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id