KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Lokasi perkara ini berada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB yang melihat adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan pengecekan dan mendapati tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan isi tabung LPG 3 kg yang dipindah ke tabung LPG 12 kg di garasi rumahnya.
“Usai melakukan pengungkapan, barang bukti yang diamankan berupa 8 alat suntik gas, 1 bungkus plastik segel warna kuning, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit kipas angin, 20 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 100 tabung LPG subsidi 3 kg, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver yang digunakan untuk mengedarkan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak kejahatan,” paparnya.
AKBP Heru menyebut, motif pelaku yakni untuk mencari keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Untuk hasil oplosan LPG ini didistribusikan ke toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Kudus dan Pati,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pekan ada sekitar 100 tabung LPG subsidi 3 kg yang dipindah ke 20 tabung LPG 12 kg. Kapolres menyebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu per tabung.
“Tersangka sudah menjalankan praktik ini sekitar 1,5 bulan. Dia yang merupakan karyawan swasta melakukan aksinya sendiri dengan cara membeli LPG di pengecer lalu dikumpulkan dan disalahgunakan,” tuturnya,
Atas perilakunya, pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 sektor minyak dan gas bumi angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















