KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah pada akhir tahun.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 148 jabatan kepala sekolah yang mengalami kekosongan. Untuk sementara jabatan itu dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) agar pengelolaan pendidikan di sekolah dapat berjalan.
Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menuturkan jumlah kekosongan jabatan itu terbagi menjadi jenjang SD sebanyak 147 dan satu lainnya yakni SMPN 1 Gebog. Menurutnya kondisi ini dipicu banyaknya kepala sekolah definitif yang memasuki purna tugas.
“Kami targetkan kekosongan jabatan kepala sekolah ini bisa terisi akhir tahun nanti,” kata Anggun.
Pihaknya telah menyiapkan skema untuk pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong. Disdikpora telah mengarahkan agar guru-guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah untuk mendaftar ke platform SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
“Jadi kami arahkan untuk daftar dulu, karena arahan dari kementerian itu saat ini untuk menjadi kepala sekolah tidak harus mengikuti diklat dulu, yang penting daftar dulu lewat sistem tersebut,” katanya.
Guru yang sudah mendaftar ke platform tersebut, kata dia, nantinya diproyeksikan untuk mengisi jabatan kepala sekolah pada akhir tahun nanti.
“Kami upayakan ada 147 guru yang bisa mendaftar ke platform tersebut untuk mengisi kekosongan kepala sekolah,” ucapnya.
Selanjutnya, Disdikpora Kabupaten Kudus berupaya agar guru yang sudah mendaftar ke platform SIM KSPSTK bisa segera mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai calon kepala sekolah.
“Sudah ada 14 guru SD dan 6 guru SMP yang mengikuti diklat dari Kemendikdasmen untuk bisa mengisi jabatan kepala sekolah. Jadi mereka sudah siap diangkat sebagai kepala sekolah jika memang ada kekosongan jabatan,” katanya.
Kemudian, Disdikpora Kabupaten Kudus juga menyiapkan skema diklat melalui anggaran daerah. Sebanyak 120 guru yang masa periodesasi kepala sekolahnya telah berakhir akan mengikuti diklat perpanjangan dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Kudus 2026.
“Untuk tahap pertama, kegiatan diklat melibatkan 60 guru yang dilaksanakan secara daring,” sebutnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















