REMBANG, Beritajateng.id – Menjelang pekan keempat Ramadan, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang mengungkap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu regulasi.
Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang, Drupodo, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.
“Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa adanya aturan tersebut, proses pencairan belum bisa dilakukan.
Meski demikian, pihak BPPKAD memastikan anggaran THR bagi ASN telah dipersiapkan. Begitu aturan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, proses pencairan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Drupodo menambahkan, pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti setelah PMK diterima agar THR bisa segera disalurkan kepada para ASN di lingkungan Pemkab Rembang.
“Kalau aturannya sudah turun, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia














