KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap objek pajak yang telah dipasangi alat perekam transaksi atau tapping box, Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan tersebut menyasar objek Pajak Air Tanah (PAT) milik Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal yang memanfaatkan sumur dalam, serta pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman milik Rocket Chicken Kendal.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyesuaikan data pajak dan memastikan tapping box berfungsi dengan baik serta menghasilkan data transaksi yang akurat.
“Kalau ada wajib pajak yang tidak menggunakan alat sebagaimana mestinya akan kita peringatkan sampai dengan peneguran untuk dipasang kembali. Jadi alat itu memang sebagai pemantau optimalisasi pemungutan pajak daerah,” terangnya.
Yusuf menambahkan hingga saat ini sudah ada sekitar 160 tapping box yang dipasang Bapenda Kendal.
“Jadi setiap bulan untuk sewa alat tapping box ini dibiayai oleh Bank Jateng. Untuk saat ini sewa satu alatnya Rp400 ribu per bulan,” imbuhnya.
Hasil rekonsiliasi data pajak, kata dia, menjadi langkah penting untuk menyamakan data antara pemerintah daerah dan wajib pajak, sehingga potensi kesalahan pencatatan maupun selisih data dapat diminimalisir.
“Semoga kedepan semakin banyak lagi alat yang dipasang, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat kita tingkatkan,” tandasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Kendal, Siti Asifah, menambahkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, secara teknis pengawasan pemungutan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi telah diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Melalui pemasangan alat rekam data pajak ini pemerintah daerah dapat memperoleh data transaksi usaha secara lebih akurat dan real time. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam melakukan rekonsiliasi data pajak daerah, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















