DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak 114 remaja diamankan aparat kepolisian saat razia balap liar di wilayah hukum Polres Demak pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ratusan remaja tersebut diduga terlibat dalam aktivitas balap liar di kawasan Terminal Baru, Jalan Lingkar Demak. Selain itu, polisi juga mengamankan 52 unit sepeda motor serta satu unit mobil yang berada di tempat kejadian.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polres Demak langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap para remaja yang berada di area tersebut.
Seluruh remaja yang diduga terlibat kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk dilakukan pendataan. Polisi juga memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dengan meminta para remaja membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka selanjutnya diminta menunggu penjemputan oleh orang tua atau keluarga masing-masing.
AKP Setiyo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Demak. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jika mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada Kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















