BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 70 dari 271 desa di wilayah Kabupaten Blora telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) 2026. Namun, beberapa berkas untuk pencairan dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Sebagian berkas kami kembalikan karena ada beberapa dokumen yang kami anggap belum lengkap,” ujar Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa tidak lagi menggunakan berkas cetak. Pemerintah desa (pemdes) cukup menyerahkan berkas ke kecamatan untuk dilakukan kelengkapan dokumen.
Selanjutnya, pihak kecamatan membuat surat pengantar, memindai dokumen, dan mengunggahnya ke Google Drive yang telah disediakan.
Dengan sistem tersebut, menurut Suwiji perangkat desa maupun kecamatan tidak perlu lagi membawa berkas fisik atau datang langsung ke Kantor Dinas PMD.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menghemat penggunaan kertas serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memfasilitasi proses dana desa secara transparan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sekitar 70 berkas desa telah terverifikasi. Namun, total nilai pengajuan dana desa dari berkas tersebut masih belum dihitung karena pihaknya baru memeriksa kelengkapan administrasi.
“Kemungkinan pada hari Senin nanti akan kami rekap, sehingga baru akan terlihat total pengajuan dari sekitar 70 desa tersebut, termasuk berapa nilai anggarannya,” tambahnya.
Ia menambahkan jumlah pengajuan diperkirakan masih akan terus bertambah karena masih ada desa yang sedang melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, besaran Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Blora berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per desa.
Suwiji menuturkan penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Adapun total Dana Desa reguler tahun 2026 yang dialokasikan untuk Kabupaten Blora tercatat sebesar sekitar Rp87 miliar, tepatnya Rp87.395.297.000. Jumlah tersebut menurun sekitar 65 persen dibandingkan Dana Desa reguler tahun 2025 yang mencapai Rp256.669.506.000.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) agar dapat segera dimanfaatkan oleh desa-desa.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















