KENDAL, Beritajateng.id – Masyarakat Kabupaten Kendal diimbau untuk mempertimbangkan kembali penggunaan sound horeg ketika merayakan malam takbiran.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan pihaknya tidak memberikan larangan mengenai penggunaan sound horeg saat takbiran. Namun, ia menekankan agar warga memikirkan manfaat serta dampak bagi lingkungan sekitar.
“Selama tidak berhubungan dengan pidana, kami tidak melakukan pelarangan. Namun kami tetap mengimbau seluruh kalangan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati,” tegasnya, Senin, 16 Maret 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan sound horeg tidak semata-mata soal benar atau salah, melainkan lebih pada aspek kepatutan dan kenyamanan sosial.
“Kami menyarankan kepada masyarakat yang menggunakan sound horeg untuk mempertimbangkan kembali, apakah benar-benar bermanfaat atau justru mengganggu warga lainnya. Di sini kita tidak bisa hanya bicara benar atau salah, tetapi apakah itu baik atau tidak bagi masyarakat,” tambahnya.
AKBP Hendry berharap malam takbiran dapat berlangsung khidmat, aman, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan bagi warga, khususnya anak-anak, lansia, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan.
Senada, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyampaikan budaya takbir keliling merupakan tradisi bagi umat muslim menjelang perayaan Idulfitri. Namun pihaknya menekankan pentingnya menghargai sesama.
“Tidak semua orang bisa menerima kebisingan. Karena bahkan adzan pakai pengeras suara sudah menjadi perdebatan. Nah ini sound horeg yang imbas suaranya bahkan genting dan kaca saja kadang bisa pecah jadi ya tepat misalnya ada pembatasan. Kecuali mungkin di lapangan terbuka dan tidak mengganggu fasilitas yang lain,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















