BLORA, Beritajateng.id – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tercatat, ada 102 jabatan strategis di 39 instansi yang kini kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt).
Penugasan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan ini pun diduga melanggar aturan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan Plt ditetapkan paling singkat satu bulan paling lama selama tiga bulan.
Sementara perpanjangan penugasan hanya bisa diberikan satu kali. Sehingga secara kumulatif, pejabat maksimal hanya boleh menjabat sebagai Plt selama enam bulan di posisi yang sama.
Namun, hitungan durasi jabatan Plt di Pemkab Blora per 8 April 2026 menunjukkan pelanggaran terhadap batasan maksimal tersebut. Sejumlah nama tercatat menduduki jabatan Plt terus-menerus melampaui 6 bulan.
Diantaranya Hananto Adhi Nugroho tercatat menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM selama 13 bulan 8 hari terus-menerus sejak 1 Maret 2025. Tulus Setyono menjabat sebagai Plt Camat Jati selama 13 bulan sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2025
Kemudian Dwi Edy Setyawan menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat selama 11 bulan 8 hari terus-menerus. Lalu Margo Yuwono menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan selama 10 bulan 8 hari terus-menerus.
Selain durasi terus-menerus, dugaan pelanggaran juga terlihat pada pola pergantian berulang (saling menggantikan) yang mengakibatkan akumulasi masa jabatan Plt melampaui batas wajar di instansi yang sama.
Diantaranya seperti Nidzamudin Al Hudda di DPUPR. Meskipun sempat berganti dengan Dasiran, total akumulasi masa jabatan Plt-nya mencapai sekitar 17 bulan, melanggar aturan durasi dan frekuensi penunjukan secara substansial.
Berikutnya Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo. Total akumulasi masa jabatannya mencapai sekitar 16 bulan melalui pola penunjukan berulang.
Banyaknya jabatan yang diisi Plt dalam jangka waktu lama memicu kekhawatiran terkait efektivitas pengambilan keputusan. Secara aturan, seorang Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan pejabat definitif, terutama dalam hal kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, hingga penataan personel.
Krisis pimpinan definitif ini juga menjalar ke instansi pelayanan langsung seperti rumah sakit dan kelurahan, yang turut tidak luput dari status kepemimpinan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono tak menampik kondisi tersebut. Ia menilai hal ini disebabkan rencana mutasi yang berulang kali mundur.
“Lebih jelasnya, soal aturannya tanya bagian hukum saja ya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Blora Santoso Budi Susetyo menegaskan akan mendorong komisi A agar segera melakukan komunikasi untuk klarifikasi atas kondisi kekosongan jabatan saat ini.
“Kalau tidak segera diisi, masyarakat jadi bertanya-tanya. Khawatirnya muncul spekulasi negatif,” terangnya.
Bupati Blora, Arief Rohman mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wakil Bupati Sri Setyorini untuk mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
“Kita bersifat profesional, pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai arahan KPK yang kemarin,” kata Arief di Blora belum lama ini.
Dalam proses seleksi, Pemkab Blora juga akan melibatkan pihak ketiga, termasuk Mabes Polri dan perguruan tinggi, yang kemungkinan berasal dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Pihak ketiga yang kita libatkan Mabes Polri dan perguruan tinggi, kemungkinan UNS. Awal April kita godok, nanti segera kita umumkan formasi jabatan yang kosong,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















