BLORA, Beritajateng.id – Bekas atau eks gedung Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dibongkar pada Kamis, 23 April 2026. Pembongkaran ini disebut sebagai tahap awal untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bangkle.
Berdasarkan pantauan di lokasi, satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan gedung yang sudah tidak terpakai tersebut. Dua truk juga turut diterjunkan untuk mengangkut puing-puing bangunan.
Plt Lurah Bangkle Fiqri Hidayat menjelaskan bangunan yang dibongkar itu sudah mangkrak dan tidak terpakai. Sebelumnya gedung itu juga sempat akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan Kecamatan Blora namun tidak terealisasi.
“Ketika kantor Kecamatan pindah, kemudian mangkrak,” ujar Fiqri, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, gedung yang sudah tak terpakai itu semakin lama semakin tua dan tak terawat. Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR, bangunan tersebut merupakan aset yang sudah tidak memiliki nilai sehingga diperbolehkan untuk dirobohkan.
“Menurut bagian aset dan PUPR, bangunan tidak bernilai tinggal dirobohkan saja,” tuturnya.
Untuk pembongkaran, ia mengungkap pihak kelurahan tidak terlibat sebab pembongkaran tersebut dilakukan langsung oleh rekanan proyek Koperasi Merah Putih dari Agrinas.
Namun untuk perizinan pembongkaran dan pemanfaatan aset daerah sebagai lokasi Koperasi Merah Putih, pihaknya menangani langsung dengan mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Blora.
“Jadi kita ajukan permohonan pembongkaran gedung ke Bupati, disetujui. Untuk pembongkaran pihak kelurahan tidak terlibat,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















