PATI, Beritajateng.id – Dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Pati gelar Halaqoh Pengasuh Pesantren. Acara yang bertemakan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dalam membangun kemandirian Pesantren di Kabupaten Pati ini berlangsung di Kantor PC NU Pati, Kamis, (17/02).
Baca Juga
Omicron Mulai Menyebar, Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto Sarankan Sekolah Tidak Melaksanakan Dharmawisata
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengatakan, pihaknya bakal memperjuangkan Raperda Pesantren agar berjalan maksimal serta terlaksana dengan baik.
“Muatan di dalam Raperda Pesantren, dalam perumusannya saya kira normatif. Untuk Kabupaten Pati, yang akan kita kaji adalah muatan lokalnya,” jelasnya.
Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, tentu tidak akan menjadi persoalan.
“Meski demikian, DPRD Pati bakal mencari rujukan dan pengayaan materi terkait muatan lokal,” imbuhnya.
Tentunya lanjut dia, muatan lokal yang akan dirumuskan oleh DPRD Pati akan disesuaikan dengan kultur pondok pesantren Kabupaten Pati.
“Pembahasan Raperda bakal berlangsung tahun ini. Karena, sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun ini. InsyaAllah kita akan memberi usulan kepada pimpinan, terkait jadwal pembahasan Raperda,” bebernya.
Bambang Susilo juga menambahkan, Dr. Zunaidi dari Universitas Semarang ditunjuk sebagai pihak ketiga sebagai penyusun naskah akademik Raperda Pesantren.
“Kebetulan beliau berdomisili di Kabupaten Pati. Harapannya dengan ada Raperda Pesantren, para santri lebih tenang karena tempat mengenyam pendidikannya sudah memiliki payung hukum,” ucapnya.
Baca Juga
Santri Jepara Perlu Perda Pesantren | Ibnu Hajar : Kontribusi dalam berbagai bidang sangat besar
Selaku Ketua RMI Kabupaten Pati, Gus Liwaudin menjelaskan, halaqoh kedua ini dibagi menjadi dua sehingga efektif. Hal ini bertujuan agar, nasihat dari pesantren lebih terakomodir.
Anggota DPRD Jawa Tengah, Moh. Zen yang turut hadir pada kesempatan itu berpesan, Perda Pesantren diharapkan bisa berpihak betul kepada pesantren.
“Urgensinya adalah pesantren yang kemarin sudah mandiri agar lebih mandiri serta dikawal oleh Pemerintah Daerah. Kemandirian pesantren sudah berjalan selama ini, agar lebih tertata dengan baik serta lebih tertib administrasi,” tegasnya.
Moh. Zen juga berpesan, agar Raperda Pesantren nantinya tidak dijadikan tendensi untuk meminta dana. Tetapi lebih kepada pemberdayaan pesantren seperti proses pendidikan yang berjalan dengan baik. Serta dakwah pesantren juga lebih mengena di masyarakat.
“Hubungan masyarakat dengan pesantren dalam pemberdayaan akan berjalan baik. Dakwah tersampaikan, pendidikannya terhormat, serta masyarakat memahami pentingnya pendidikan di pesantren. Sinergitas ini akan berjalan melalui pengawalan Pemerintah Daerah,” paparnya. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)