BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 97 jabatan kepala sekolah (kepsek) negeri di wilayah Kabupaten Blora mengalami kekosongan. Saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar operasional tetap berjalan meski belum ada kepsek definitif.
Tak hanya jabatan struktural di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Diranah sekolah negeri yang ada di Kabupaten Blora, juga banyak Plt, sehingga para guru tersebut menjalani dobel tugas atau jabatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril Huda, mengatakan 97 Plt kepala sekolah negeri itu menempati Taman Kanak-Kanak hingga SMP dengan jenjang SD mengalami kekosongan kepala sekolah paling tinggi.
“Rinciannya, TK 2 sekolah, SD 89 sekolah, dan SMP 6 sekolah,” ungkap Nuril, Senin, 27 April 2026.
Dari jumlah itu, terdapat enam Plt kepsek berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ditempatkan di SDN Balongrejo, SDN Srigading, SDN 2 Bleboh, SDN 2 Botoreco, SDN 2 Karanggeneng, SDN 2 Kunduran.
“PPPK, bisa jadi kepala sekolah di tempat lokasi kontraknya (sekolah mengajar),” katanya.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Blora, Slamet Pamudji (Mumuk) menilai banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong tidak terlalu mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Namun, ia menyarankan untuk Dindik Blora segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah secara definitif. Pasalnya, ia menilai manajemen sekolah tetap akan lebih bagus diisi secara definitif daripada Plt.
“Saya pikir kita tidak kekurangan guru-guru potensial yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah,” ujarnya.
Khusus untuk yang kepala sekolah SD, menurutnya perlu ada dukungan motivasi dari Dinas Pendidikan kepada guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan agar mau mengikuti proses seleksi kepala sekolah.
Disisi lain, terkait Plt kepala sekolah yang diisi oleh PPPK, Mumuk menilai hal tersebut wajar. Pasalnya terdapat kepala sekolah definitif yang diambil dari PPPK sehingga posisi Plt kepala sekolah diperbolehkan diisi dari PPPK.
“Dengan syarat-syarat tertentu memang dibolehkan PPPK diangkat menjadi kepala sekolah definitif, tentunya Plt pun bisa. Namun sekali lagi sebaiknya tetap segera diproses untuk pengisian definitifnya,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















