KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melakukan ekstensifikasi. Upaya ini difokuskan pada perluasan basis pajak dengan menyaring wajib pajak
“Ekstensifikasi pajak daerah adalah salah satu strategi Bapenda Kabupaten Kendal untuk memperluas basis pajak dengan menambah jumlah WP baru dan objek pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum terdaftar,” ujar Penelaah Teknis Kebijakan pada Bapenda Kendal, Heri Sasongko Adji.
Dalam menjaring wajib pajak baru, Heri menjelaskan tim Bapenda Kendal melakukan pengumpulan data lapangan untuk melakukan identifikasi. Salah satu objek pajak yang menjadi sasaran yakni Rumah Makan OTI Fried Chicken di Jalan Laut Kendal yang didata pada Kamis, 23 April 2026.
“Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan daerah kepada pemilik usaha. Hasilnya, pemilik usaha bersikap kooperatif dan memahami kewajiban untuk memungut serta menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman sebesar 10 persen dari omzet kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga menyarankan pemasangan alat perekam data transaksi online atau tapping box guna meningkatkan transparansi pelaporan pajak. Tim juga melakukan pendataan terhadap pajak reklame yang terpasang di sejumlah titik di sekitar lokasi usaha.
“Dari hasil kegiatan tersebut, Rumah Makan OTI Fried Chicken resmi ditetapkan sebagai WP baru,” sambungnya.
Dengan adanya penambahan ini, pihakya berharap jumlah WP aktif semakin naik secara kolektif. Sebab berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Bapenda Kendal, target pertumbuhan WP pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi sangat krusial mengingat capaian realisasi PBJT Makanan dan Minuman hingga 28 April 2026 baru mencapai Rp2,4 miliar atau sekitar 20,05 persen dari target Rp12 miliar.
“Jika disandingkan dengan target tahun 2026 sebesar Rp12 miliar, maka progres realisasi saat ini masih berada di angka kisaran 20,05 persen. Sedangkan untuk pajak reklame baru tercapai Rp. 986 juta atau 14,09 persen dari target tahun 2026 yakni sebesar Rp7 miliar,” tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai perlu adanya langkah optimalisasi penagihan serta penjaringan objek pajak baru secara lebih masif, terutama mengingat saat ini telah memasuki akhir April 2026.
“Mengingat sudah memasuki akhir bulan April 2026, terdapat urgensi besar untuk melakukan optimalisasi penagihan dan penjaringan objek pajak baru guna mengejar sisa target yang harus dicapai,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















