BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Blora belum menerima pencairan gaji bulan Januari. Pencairan tersebut tertunda akibat polemik pembiayaan melalui biaya operasional sekolah (BOS).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Blora, Nuril Huda, mengatakan pemberian gaji untuk PPPK paruh waktu untuk Januari masih tahap verifikasi rekening. Pasalnya, penggajian untuk PPPK paruh waktu itu diberikan setelah mereka bekerja dan bukan di awal kerja.
“Kemungkinan paling cepat diusahakan satu atau dua minggu lagi cair. Bersabar saja yang penting bisa disyukuri,” ujar Nuril, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai BOS APBN yang tidak boleh digunakan untuk penggajian PPPK paruh waktu. Sehingga penggajian kemungkinan akan dilakukan oleh pemerintah daerah lewat APBD.
“Intinya ya dibiayai daerah itu hanya cair Rp700 ribu, dan BOS tidak ada. Kedepannya ini mungkin akan dicukupi oleh APBD tanpa ada BOS,” ujarnya.
Namun, ia belum bisa memastikan terkait dana dari APBD tersebut sebab masih perlu dibicarakan kembali dengan pemegang kebijakan.
“Intinya honor akan segera cair dalam minggu dekat. Secepatnya akan diterima oleh 56 guru dan tiga tenaga teknis di Blora,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora mengangkat 62 PPPK paruh waktu dengan upah yang berbeda.
“Untuk lulusan SMA diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1,1 juta per bulan. PPPK paruh waktu lulusan sarjana (S1), total penghasilan bisa mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan, yang bersumber dari kombinasi APBD dan dana BOS,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















