JAKARTA, Beritajateng.id – Bupati Pati non aktif Sudewo membantah pernyataan Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang menyebut pengadaan kursi pijat senilai Rp180 juta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati adalah usul dari dirinya saat menjabat Bupati Pati.
Hal itu ia katakan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 29 April 2026. Sudewo mengatakan pengadaan kursi pijak merupakan usulan dari Chandra yang saat itu masih sebagai wakil bupati. Bahkan ia juga menyebut usulan itu telah disetujui DPRD di Badan Anggaran.
“Pati ini kan ada berita menyesatkan persoalan belanja kursi pijat senilai Rp180 juta. Itu murni usulan dari Wakil Bupati Pak Chandra dimana sebelum saya masuk disini sudah saya tolak. Ini clear tidak saya tambah,” katanya.
Statement Sudewo tersebut berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang menggantikan Sudewo sebagai pemimpin di Pati usai ditangkap KPK. Chandra menyebut usulan pengadaan ini dilakukan oleh Sudewo di tahun 2025, yang kemudian ia batalkan di 2026.
“Itu di 2025 sebelum saya jadi Plt Bupati, sudah kami batalkan. Kita fokus pembangunan infrastruktur,” kata Chandra.
Pernyataan Chandra ini pun didukung oleh Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto, yang menyebut tidak ada pengadaan kursi pijat untuk bupati di Badan Anggaran.
“Kalau ada sudah pasti kita coret, kami di banggar juga tidak tahu,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















