JEPARA, Beritajateng.id – Buruh di Kabupaten Jepara meminta agar Pemerintah KabBupaten (Pemkab) Jepara merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas transportrasi jembutan bagi karryawan..
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara, Murdiyanto, menyatakan bahwa peringatan May Day tahun ini harus menjadi momentum untuk memastikan regulasi yang telah disahkan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Perda ini sudah memberikan landasan yang jelas. Perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang wajib menyediakan fasilitas jemputan. Ini bukan lagi wacana, tetapi harus diwujudkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata bagi buruh, khususnya dalam aspek keselamatan dan efisiensi mobilitas kerja. Namun, ia menilai implementasinya masih jauh dari harapan.
“Buruh tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kepastian pelaksanaan. Ini yang harus dikawal bersama oleh semua pihak,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC SPTI Kabupaten Jepara, Aris Susanto. Ia menilai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai langkah progresif yang berpihak pada pekerja, namun membutuhkan dorongan kuat dari pemerintah daerah agar dapat berjalan optimal.
“Regulasi sudah ada dan cukup kuat. Sekarang yang diperlukan adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan tersebut,” katanya.
Aris menambahkan, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi faktor penting dalam percepatan implementasi kebijakan tersebut.
“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat. Pemerintah perlu hadir secara aktif untuk mendorong kepatuhan perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen buruh di Jepara untuk menjaga soliditas dalam mengawal kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
“Ini kepentingan bersama. Dengan kebersamaan, kita bisa memastikan hak-hak buruh benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















