JAKARTA, Beritajateng.id – Pada Kamis (06/01), Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), melaporkan sejumlah nama menteri hingga kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu nama yang tercatut pada laporannya adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Nama Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto, dan Anies Baswedan juga masuk dalam daftar pelaporan PNPK.
Lembaga Negara yang konsen memberantas korupsi memastikan, bakal melakukan tindak lanjut setiap pengaduan dari masyarakat. Tentunya dengan melakukan verifikasi, telaah data, dan informasi yang disampaikan pada berkas pengaduan.
Menurut, Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, tim akan memastikan pengaduan yang diterima. Apakah masuk pada tindak pidana korupsi dan memang kewenangan KPK sesuai Undang-Undang atau tidak.
“Ketika unsur tersebut terpenuhi, kami akan memproses sesuai regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Masyarakat juga harus memahami, bahwa tindak lanjut aduan dari masyarakat tidak melulu dengan penindakan.
“KPK bisa menggunakan data dan info yang disertakan dalam pengaduan untuk menggunakannya sebagai perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi,” ucapnya.
Pihaknya mengajak masyarakat agar mau menyampaikan pengaduan kepada KPK jika melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengaduan masyarakat sangat penting, karena salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi dengan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)