REMBANG, Beritajateng.id – Pengiriman berkas hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuai polemik.
Hal itu lantaran berkas itu disebut dikirim ke BKN sebelum adanya persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB). Sehingga tahapannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Sekda Rembang, Fachrudin, menegaskan secara prosedur hasil panitia seleksi (pansel) JPTP seharusnya melalui tahapan verifikasi dirinya sebelum diajukan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lalu difasilitasi secara administratif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diinput ke sistem BKN.
“Setelah hasil pansel diserahkan ke saya selaku Sekda, kemudian saya teruskan ke Pak Bupati sebagai PPK. Nah, BKD itu hanya memfasilitasi administrasi untuk di-input ke BKN. Tapi sebelum itu, harus kembali ke saya untuk verifikasi dan approval,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Namun, dalam prakteknya, Fachrudin mengungkap tahapan tersebut terlewati. Ia mengaku tidak pernah melakukan approval, bahkan akses akunnya di sistem tidak pernah ia gunakan untuk proses tersebut.
“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka,” ungkapnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut saat ada monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditelusuri ke BKN, pihaknya baru mengetahui berkas tersebut sudah masuk dan diproses, padahal belum melalui tahapan verifikasi dirinya sebagai PyB.
“Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain.” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membenarkan bahwa akibat insiden ini BKD diperiksa oleh Inspektorat. Pihaknya pun menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Sekda Rembang.
“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan siap jika dinilai salah. Sekarang tinggal menunggu apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil komunikasi dengan BKN,” ujarnya.
Menurutnya berkas seleksi JPTP Rembang itu secara fisik telah sampai ke meja Bupati.
“Kami terus terang mengirim berkas itu tanpa pengetahuan beliau. Secara fisik memang sudah sampai ke meja Bupati, tapi secara sistem seharusnya tetap melalui tahapan persetujuan. Itu yang kami salah pahami,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan kesalahan tersebut berada pada aspek etika dan prosedur komunikasi, bukan pada substansi isi berkas.
“Kami tidak mengubah satu kata pun dari hasil pansel. Tapi kami akui tidak izin, baik secara lisan maupun tertulis. Itu yang jadi kesalahan kami,” katanya.
Perebutkan 6 Kursi JPTP Rembang, Ini Nama dan Formasi Peserta yang Ikuti Uji Kompetensi
Diketahui, tahapan seleksi JPTP calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026. Sebanyak 23 peserta mengikuti uji kompetensi di Solo yang difasilitasi oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai panitia seleksi.
Dari hasil seleksi, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing dari enam posisi jabatan kepala dinas kepada Bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei 2026, hasil akhir belum juga diumumkan.
Padahal, berdasarkan jadwal awal yang dirilis BKD Rembang, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 28 April 2026, dengan pelantikan direncanakan pada 30 April 2026.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya publik. Secara normatif, BKN disebut mengembalikan berkas usulan karena dinilai tidak sesuai petunjuk teknis, yakni tidak melalui verifikasi Pejabat yang Berwenang.
Saat ini kelanjutan proses seleksi enam kepala dinas di Rembang masih menunggu hasil koordinasi antara Inspektorat dan BKN. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















