SEMARANG, Beritajateng.id – PWNU Jawa Tengah menanggapi kasus pelecehan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Kabupaten Pati. Menyikapi kasus ini, PWNU Jateng menegaskan pelaku bukan seorang kiai melainkan dukun.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah Abdul Ghaffar Rozin menuturkan pelaku selama ini dikenal dengan sebutan Kiai Ashari. Namun ia menyatakan tersangka bukan kiai maupun pengasuh pesantren di bawah naungan NU.
Berdasarkan penelusuran PWNU Jateng, tersangka Ashari disebut merupakan seorang tabib atau dukun yang membuka praktik ritual pengobatan sebelum akhirnya mendirikan lembaga pendidikan.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya yang di mana-mana itu disampaikan sebagai kiai,” tegas Rozin melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 10 Mei 2026.
Rozin menduga tersangka merasa yakin dirinya tidak akan tersentuh hukum karena memiliki jaringan klien yang cukup luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga berasal dari unsur aparat. Menurutnya, banyak masyarakat yang datang kepada pelaku untuk meminta doa maupun mengikuti ritual pengobatan tertentu.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” tuturnya.
Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati Tak Terdaftar di RMI NU
Ia juga memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo yang dimiliki pelaku tidak terdaftar sebagai bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), badan otonom PBNU yang menaungi ribuan pesantren di Jawa Tengah.
Rozin menilai penegasan ini penting agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan individu tertentu.
“Pesantren itu (Ponpes Ndolo Kusumo, red.) bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” tegas Rozin.
Selain itu, Rozin mempertanyakan proses perizinan lembaga pendidikan tersebut oleh Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya pelaku hanya membuka rumah yatim piatu gratis sebelum kemudian berkembang menjadi sekolah atau pesantren.
“Saya sendiri tidak tahu bagaimana ceritanya rumah yatim ini mendapatkan izin pesantren. Mungkin Kemenag bisa menjawab hal ini,” ujarnya.
Terkait penanganan hukum, Rozin mengkritik lambannya proses di Polresta Pati. Menurutnya, laporan dari keluarga korban sebenarnya telah masuk sejak 2024 dengan pendampingan LBH Ansor, namun kasus tersebut baru kembali menjadi perhatian setelah viral pada 2026.
“Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















