PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin selesai di akhir 2026 menjadi Perda. Sehingga diharapkan aturan itu bisa berlaku mulai 2027.
Hal itu diungkap Ketua Komisi A Narso dalam public hearing atau rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
“Pemkab nanti akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi,” ungkapnya di ruang sidang paripurna, Senin, 18 Mei 2026.
Narso menambahkan perumusan Raperda ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses masyarakat miskin ketika terjerat perkara hukum.
Berbagai masukan pun ditampung, mulai dari pemberian bantuan hukum terhadap perempuan dan anak seperti kasus pondok pesantren kemarin hingga kemungkinan jerat hukum akibat mengkritik pemerintah.
“Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, anak itu bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















