PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto menyebut penyedia pekerjaan jalan untuk proyek-proyek pembangunan jalan di Pati wajib melalui sistem lelang.
Joni menuturkan hal ini karena KPK melarang sistem Penunjukan Langsung (PL) sebab ditemukan banyak kecurangan pada pelaksanaan pembangunan jalan tahun 2025.
“PL sekarang diubah mini kompetisi (lelang),” ungkapnya, Jumat 22 Mei 2026.
Selain larangan sistem PL, Joni menambahkan hasil dari asisten KPK juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) melakukan pekerjaan yang dengan kontruksi cor beton dan aspal hotmix.
Hal itu karena menurutnya penggunaan aspal goreng membuat jalan yang telah diperbaiki mudah rusak saat diguyur air hujan. Joni menuturkan jalan yang kembali itu usai diperbaiki itu membuat pekerjaan menjadi terhambat.
“Kami menunggu asistensi dan itu otomatisasi mempengaruhi jadi nanti harus cor beton, tidak boleh aspal dan itu berpengaruh di panjang jalan,” tutup legislator Demokrat ini.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















