PATI, Beritajateng.id – DPRD bersama Pemkab Pati akan mengalokasikan anggaran khusus merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Kelompok Rentan yang rencananya akan diterapkan pada 2027.
“Memberikan alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengalokasian bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara berkeadilan,” ujar Sekertaris Komisi A Kastomo, Jumat 22 Mei 2026.
Menurutnya pemahaman masyarakat rentan mengenai hukum masih rendah. Ia menyebut warga kurang mampu, perempuan, hingga anak nantinya akan diberikan perlindungan khusus apabila terkena masalah hukum.
Melalui pembahasan Raperda bersama sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ia berharap aturan ini mampu mewujudkan perundang-undangan yang sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat Pati.
“Kami ingin menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya. Serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” tutup politisi PKB ini.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















