PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada sektor objek pajak PJBT bagi pelaku UMKM adalah inisiatif dari pihak eksekutif.
Hal itu ia sampaikan merespon statement dari Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak legislatif yakni DPRD terkiat pembatalan wacana pajak bagi UMKM dengan omzet Rp6 juta dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah tahun 2026.
Padahal didalam Propemperda yang dibahas DPRD, kata Ali, tidak ada pungutan atau pajak terhadap pelaku UMKM dengan omzet diatas Rp6 juta.
“Kami meluruskan terkait Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Perlu kami sampaikan bahwasanya Raperda itu ada inisiasi prakarsa dari eksekutif bukan dari DPRD dan itu tidak masuk dalam Propemperda,” kata Ali.
Dalam prosesnya, Ali menegaskan harus sesuai dengan undang-undang diatasnya, baru kemudian eksekutif bersurat ke legislatif. Proses ini, menurutnya tidak dilaksanakan oleh Plt Bupati Chandra.
Sehingga ia menegaskan wacana pungutan pajak UMKM bukan usulan dari DPRD. Ia juga mengoreksi statement Plt Bupati Chandra yang menyebut akan mencabut Propemperda juga tidak benar, karena tidak ada dalam draft DPRD.
“Produk khusus menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang didasari UU nomor 1 tahun 2023 tentang kemudian ditindaklanjuti Pak Plt berkirim surat ke DPRD. Jadi kalau disampaikan mau dicabut di Propemperda itu tidak benar karena tidak masuk. Tidak ada Perda pajak dan retribusi daerah tahun 2026,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















