KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap operasional tambang galian C di Dukuh Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo.
Permintaan itu muncul sebagai respon atas informasi yang ia terima mengenai pencopotan spanduk penghentian sementara operasional tambang yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami sudah menugaskan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan untuk kesana. Kemudian untuk Satpol PP untuk berjaga disana,” ujar Bupati Tika, sapaan akrabnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Diketahui, pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin, papan spanduk penerapan sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional tambang yang dipasang DLH menghilang. Bahkan penambang juga nekat melakukan aktivitas usai diberikan peringatan tersebut.
Tambang Galian C Sepetek Nekat Beroperasi Usai Dihentikan, DLH Kendal Beri Imbauan
Dengan upaya tersebut, Bupati berharap pihak penambang yakni CV Bukitsawi Indopermata untuk tertib melaksanakan komitmen UKL-UPL yang sebelumnya telah ditandatangani di atas materai oleh penambang tersebut.
“Ada (kekurangan, red) pembangunan drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, dan lainnya seperti yang tertera di dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi menyampaikan, penambang diberikan waktu tiga minggu untuk melaksanakan komitmen tersebut.
“Sanksi itu secara kumulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















