KENDAL, Beritajateng.id – Aktivitas pertambangan di galian C wilayah Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, masih berjalan meski sebelumnya telah diberi peringatan untuk penghentian sementara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal diketahui memasang spanduk berisi peringatan agar operasional tambang di Jalan Kaliwungu-Boja itu dihentikan sementara pada Selasa 2 Juni 2026. Namun, spanduk itu kini tidak diketahui keberadaannya
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi, mengaku kaget mendengar hal itu saat mendatangi lokasi tambang milik CV Bukitsawi Indopermata pada Rabu 3 Juni 2026.
Yogi mengungkap spanduk penghentian operasional itu dipasang lantaran CV Bukitsawi Indopermata terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Karena tambang ini sudah memiliki dokumen UKL-UPL maka kita lihat sejauh mana ketaatan mereka dalam hal pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan,” ujar Yogi.
Ia menyebut penghentian operasional dilaksanakan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat serta laporan hasil pengawasan DLH Kendal. Selain itu DLH Kendal juga belum menerima kewajiban pelaporan semester dari CV Bukitsawi Indopermata.
“Setelah kita lihat memang ada beberapa kekurangan-kekurangan yang kita sampaikan saat rapat bersama Pak Sekda,” kata dia.
Kekurangan itu diantaranya ketiadaan saluran drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, tonase, hingga kelayakan kendaraan pengangkut material tambang.
Ia pun mengaku sangat menyayangkan pencopotan spanduk penghentian operasional. Bahkan aktivitas penambangan masih tetap dilakukan.
“Sanksi yang kita berikan itu sebenarnya bukan ekstrim, ini sebagai upaya pembinaan dari Pemkab Kendal agar penambang melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara benar dan mengacu kepada dokumen UKL-UPL,” tegas Yogi.
Dalam sanksi administrasi penghentian sementara ini, pihak penambang diberikan waktu tiga minggu untuk melaksanakan imbauan yang tertera.
“Sanksi itu secara kumulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” tandasnya.
Ia berharap, pihak penambang mengindahkan sanksi yang diberikan dan memasang kembali spanduk penghentian sementara tersebut ke tempat semula.
“Kami cukup kaget spanduknya hari ini hilang. Harapan dari kami ini bisa dipasang kembali. Soalnya kalau tidak dipasang lagi kami diurus untuk memberikan laporan kepada pihak yang berwajib,” tegas Yogi.
Disisi lain, petugas lapangan tqmbang Sepetek, Heri Parsianto mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan dan pencopotan spanduk penghentian sementara operasional di lokasi tambang tersebut.
“Saya belum dapat info dari Pak Bambang (owner CV Bukitsawi Indopermata) jadinya kita tetap jalan. Tapi karena disini juga sudah ada 10 armada ya makanya tetap jalan. Kasihan sopirnya,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















