Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Jelang Penetapan UMK Kendal 2023, Pemkab Gelar Rakor LKS Tripartit Gandeng Pengusaha dan Buruh

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
29 November 2022
in Hot News
Rakor LKS Tripartit di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Senin, 28 November 2022. (Arvian Maulana/Koran Lingkar)

Rakor LKS Tripartit di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Senin, 28 November 2022. (Arvian Maulana/Koran Lingkar)

810
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi (rakor) Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Senin, 28 November 2022. Rakor ini digelar karena adanya banyak respons terhadap beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Rakor dibuka Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta perwakilan dari pekerja/buruh yang ada di Kendal.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, dalam menetapkan UMK Kendal 2023 diperlukan adanya keterlibatan beberapa stakeholder, seperti pemerintah selaku regulator maupun perwakilan pengusaha, dewan pengupahan dan juga perwakilan pekerja/buruh di Kendal.

“Rapat koordinasi diikuti oleh 27 peserta untuk mempersiapkan penetapan UMK Kabupaten Kendal sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelas Cicik Sulastri.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025

Baca Juga

Lapas Terbuka Kendal Gandeng Undip Semarang Garap Sarana Asimilasi dan Edukasi

Menurutnya, kegiatan rakor ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang penetapan UMK 2023. Selain itu, juga untuk meningkatkan hubungan kerja sama LKS Tripartit dengan Forkopimda dan semua unsur yang terkait dalam meningkatkan suasana yang kondusif, aman dan tertib di Kabupaten Kendal.

“Perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan, terutama masalah pengupahan selalu dilaksanakan Tripartit, antara pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha, asosiasi maupun dengan pihak-pihak buruh sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki berharap Tripartit, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja bisa duduk bersama untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Dirinya berharap UMK di Kabupaten Kendal ada peningkatan.

“Jadi pemerintah harus bisa mengayomi, pengusaha juga harus mengerti arti perasaan pekerjanya. Sehingga, semua tercapai dengan baik, tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara dari kalangan pengusaha menyoroti kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga

SKI Kendal Siap Dukung Anies Baswedan Nyapres 2024

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kendal Benediktus Boku mengatakan, pihaknya bersikukuh tetap menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurutnya Permenaker No.18 Tahun 2022 menyalahi ketentuan hierarki perundang-undangan.

“Sementara kita tetap mengacu kepada PP No. 36 Tahun 2021. Karena dari segi yuridis menurut kajian dari Apindo, bahwa Permenaker No.18 Tahun 2022 menyalahi ketentuan secara hierarki perundang-undangan,” tegasnya.

Namun demikian, katanya, Apindo akan mengikuti mekanisme hukum. Apabila nantinya diputuskan bahwa Permenaker No.18 Tahun 2022 sah secara hukum, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi Apindo melalui DPN (Dewan Pimpinan Nasional) telah melakukan uji materiil terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022. Apabila hasilnya sah secara hukum maka Apindo siap untuk mengikuti itu,” ungkap Benediktus Boku.

Ditambahkan, jika mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021, kenaikan UMK sebesar 2,49 persen. Dijelaskan, besaran UMK di Kabupaten Kendal tahun 2022 sebesar Rp2.340.312,28. Dibandingkan tahun 2021 kenaikannya hanya berkisar 0,196 persen, yakni Rp4.577,28. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita KendalBerita PanturaBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idJateng Hari IniPemkab Kendal
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

by Sekar Sari
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan...

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

Target PAD Turun Drastis, Ketua Fraksi PPP Sentil Pemkab Kendal

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pengelolaan pendapatan daerah yang carut marut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal.  Ketua...

Next Post
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Rembang di Aula Manunggal Kodim 0720/Rembang pada Selasa, 29 November 2022. (Istimewa)

Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Identitas Korban Kebakaran di SPBU Dukuhseti Pati Terkuak

Buntut Kebakaran, SPBU Bakalan Pati Ditutup Sementara, Ini Daftar SPBU Alternatif

4 Juli 2024
150.402 Tiket KA Terjual Jelang Lebaran, Segera Pesan Sebelum Kehabisan

150.402 Tiket KA Terjual Jelang Lebaran, Segera Pesan Sebelum Kehabisan

11 Maret 2025
DPRD Pati saat menerima audiensi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati terkait Raperda Pesantren pada Kamis, 3 November 2022. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

Terima Audiensi PCNU Pati, Ali Badrudin Bakal Kawal Kelanjutan Raperda Pesantren

8 November 2022
Atasi Pengangguran, Simak Strategi Cagub Cawagub Jateng 01 dan 02

Atasi Pengangguran, Simak Strategi Cagub Cawagub Jateng 01 dan 02

21 November 2024
Distribusikan Logistik Pilkada, KPU Salatiga Serahkan ke PT POS Indonesia

Distribusikan Logistik Pilkada, KPU Salatiga Serahkan ke PT POS Indonesia

24 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id