DEMAK, Beritajateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Demak meminta warga Kabupaten Demak untuk mulai memilah sampah dari rumah. Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga kelangsungan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala DLH Demak, Mulyanto, menuturkan TPA yang berlokasi di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, itu merupakan satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah di wilayah Demak.
Menurutnya menjaga keberlangsungan TPA agar tidak overload sangat penting. Salah satunya melalui pengelolaan sampah dari hulu atau tingkat rumah tangga yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah di TPA.
Ia menjelaskan sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat sebenarnya masih dapat dimanfaatkan kembali apabila dipilah dengan baik. Contohnya, dari 10 kilogram sampah sebagian dapat dipilah dan dijual kembali karena memiliki nilai ekonomis.
Sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan melalui lubang biopori. Dengan cara tersebut, hanya sampah residu dalam jumlah kecil yang akhirnya dibuang ke TPA.
“Harapannya masyarakat sadar untuk memilah dan mengolah sampah. Kalau masih ada residu, yang dibuang ke TPA tinggal sedikit. Dengan begitu umur TPA bisa lebih panjang karena volume sampah yang masuk semakin minim,” ujar Mulyanto, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, usia operasional normal sebuah TPA umumnya berkisar 15 tahun. Saat ini TPA di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, telah memasuki tahun keenam masa penggunaannya.
Menurutnya, usia TPA dapat diperpanjang jauh melampaui usia normal apabila jumlah sampah yang masuk dapat ditekan secara konsisten melalui pengelolaan dari sumbernya.
“Kalau pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan volume sampah yang dibuang ke TPA semakin sedikit, usia TPA tidak hanya bertahan sampai 15 tahun. Bisa mencapai 25 hingga 30 tahun,” katanya.
Ia menegaskan, upaya menjaga usia TPA menjadi sangat penting mengingat pembangunan TPA baru bukan perkara mudah. Selain membutuhkan lahan yang luas, proses pencarian lokasi juga kerap menghadapi berbagai kendala teknis maupun sosial.
Menurut Mulyanto, pembangunan TPA baru membutuhkan lahan minimal delapan hektar dengan lokasi yang jauh dari permukiman warga. Setelah lahan tersedia, pemerintah juga harus mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar melalui proses perizinan lingkungan.
“Tidak mudah mencari lahan seluas itu. Kalaupun ada, harus jauh dari permukiman. Belum lagi jika masyarakat sekitar tidak menghendaki keberadaan TPA, maka prosesnya akan semakin sulit karena izin lingkungan menjadi syarat utama,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















