PATI, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati berhasilkan menindak warung yang disinyalir jadi tempat karaoke pada Selasa, 19 Juli 2022. Warung tersebut berada di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Sugiyono, Kepala Satpol PP Pati melalui Kasi Penindakan, Endang Sulistiyani mengatakan, razia dilakukan lantaran tempat tersebut terdapat ruang karaoke di dalamnya. Di samping itu pula tempat tersebut menyediakan para wanita pemandu lagu (penghibur) serta menjual minuman keras.
“Beberapa botol minuman keras juga kita amankan dari warung itu,” jelas Endang.
Sebelum razia dilakukan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari warga. Banyak warga yang resah dengan aktivitas warung milik Sarmini (65) tersebut. Menurut warga, tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat karaoke dan tempat mabuk-mabukan.
Baca Juga
Satpol PP Pati Kembali Amankan Anak Punk
“Setelah kita cek ternyata benar, di dalam warung makan itu ada 1 room karaoke. Di situ juga menyediakan PK dan menjual miras. Jelas itu melanggar aturan, baik aturan peredaran miras dan aturan perizinan tempat hiburan,” kata Endang.
Selanjutnya, pihaknya membawa pemilik warung dan penjaga karaoke ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Di sisi lain, pemilik warung juga diminta menandatangani surat kesepakatan tidak melanjutkan aktifitas karaoke dan menjual miras tersebut.
“Jika dikemudian hari didapati masih ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kita amankan kembali dan disanksi. Kalau hanya berjualan sebagaimana mestinya warung pada umumnya, monggo,” tandas Endang. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)