BLORA, Beritajateng.id – Buntut perbaikan jalan di wilayah Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, secara swadaya oleh masyarakat, Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Maryono, kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan yang diperbaiki itu merupakan akses bagi warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora menuju Kabupaten Ngawi. Namun, menurutnya jalan itu lama tak tersentuh perbaikan.
Ia mengungkap jalan penghubung dengan panjang sekitar 2-3 kilometer itu semula hanya tanah. Melihat kondisi ini, Sekdes Mariyono dan warga inisiatif melakukan pengerasan dengan makadam atau sertu menggunakan iuran.
“Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan,” beber Eko, Jumat, 3 Juli 2026.
Eko mengatakan pengerasan jalan tersebut dilakukan dengan mendatangkan alat berat di lokasi. Menurutnya hal ini yang memicu persoalan hingga menyeret Mariyono menjadi tersangka.
“Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” katanya.
Ia mengungkap Sekdes Mariyono ditangkap saat memantau proses perbaikan jalan yang memasuki tahap pemerataan grosok oleh alat berat. Penangkapan oleh Tim Gakkum Kementerian Kehutanan itu juga terjadi pada beberapa orang.
“Pak Sekdes, dan sopir alat berat. Lalu yang dari warga Desa Pitu, Ngawi dan sopir juga. Sudah seminggu lalu,” imbuhnya.
Pihaknya bersama warga Nglebak pun menyesalkan adanya penangkapan ini. Hal ini karena upaya perbaikan jalan tidak memiliki niat jahat maupun memperoleh keuntungan pribadi.
Menurutnya, warga dan Sekdes berupaya membangun jalan untuk memudahkan akses ekonomi, pendidikan, dan sosial warga di wilayah tersebut.
“Akses ekonomi, pasar, sekolah lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan gak izin. Tak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, mengatakan berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2019, pihaknya tidak bisa memberikan layanan hukum atas kasus Sekdes Nglebak.
Menurutnya Pemkab Blora hanya bisa memberikan layanan atau konsultasi dan bantuan hukum bagi perangkat desa pada tiga bidang perkara yakni bidang hukum perdata, perkara bidang hukum administrasi negara dan sengketa informasi publik.
“Tentang tindak pidana yang dilakukan perangkat desa, yang dapat melakukan pendampingan tersangka atau terdakwa adalah penasihat hukum yang berasal dari advokat (pengacara),” terangnya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menanggapi kasus ini, Bupati Arief Rohman berkomitmen tetap akan memantau perkembangan kasus Sekdes Nglebak tersebut. Saat ini pihaknya masih menggali informasi dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di Desa Nglebak.
“Saat ini informasinya ditahan dan dititipkan di Polda Jatim. Lalu yang bersangkutan dan pihak keluarganya sudah menunjuk advokat untuk melakukan pendampingan dalam perkara,” ungkap Bupati Blora.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkomitmen tetap mendukung secara moril terhadap kondisi Sekdes Nglebak yang berhadapan dengan hukum.
“Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” tegas Bupati Arief.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















