KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menyampaikan usulan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq saat kunjungan kerja pada Rabu, 8 Juli 2026.
Usulan ini melihat kondisi ratusan sekolah negeri di Kabupaten Kendal yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Bupati Tika, sapaan akrabnya, menyebut jenjang sekolah dasar (SD) dengan total 564 sekolah masih membutuhkan sekitar 150 guru, 200 kepala sekolah, dan hanya ada 10 pengawas.
Sementara di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), Bupati Tika menyebut total kebutuhan guru untuk 116 sekolah diperkirakan mencapai 150 guru, kekurangan kepala sekolah sebanyak delapan orang, dan pengawas yang tersedia hanya empat orang.
“Kami memohon dukungan agar ada pengangkatan PNS dari pemerintah pusat untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik yang kami butuhkan,” ujar Bupati Tika kepada Wamen Disdakmen.
Bupati Tika menuturkan kondisi kekurangan guru ini dipengaruhi kebijakan moratorium atau penataan rekrutmen ASN serta tingginya angka pensiun.
“Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, belum mampu menutup kebutuhan yang ada,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, muncul wacana regrouping sekolah sebagai salah satu alternatif mengatasi kekurangan kepala sekolah. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay, menegaskan rencana itu belum menjadi keputusan final.
Menurut Ferinando, regrouping masih sebatas wacana karena Kabupaten Kendal masih menghadapi kekurangan guru dan kepala sekolah, terutama di jenjang SD.
“Jadi regrouping ini bukan keputusan akhir, ada mekanisme lain sebelum nanti dilakukan regrouping,” katanya.
Ia menjelaskan, wacana regrouping mencuat karena masih adanya kekurangan sekitar 200 kepala sekolah dasar. Dalam konsep tersebut, seorang kepala sekolah nantinya dapat memimpin dua sekolah yang lokasinya berdekatan.
Melalui skema itu, Ferinando memperkirakan akan tersedia sekitar 60 kepala sekolah yang dapat dialihkan untuk mengisi kekosongan jabatan di sekolah lain.
“Jadi kepala sekolah bisa mengisi kekosongan jabatan di sekolah yang lain. Hitungannya kita akan dapat 60 kepala sekolah yang bebas sehingga bisa ditempatkan di sekolah yang masih kekurangan kepala sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana regrouping sempat memicu keresahan dan penolakan dari sejumlah wali murid. Diantaranya orang tua siswa SDN Plantaran 3 Kaliwungu yang khawatir kebijakan tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis anak-anak. Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan seluruh opsi masih akan dikaji secara matang sebelum diputuskan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















