BLORA, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor 800.1.2.2/1309 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blora menyetujui usulan Pemkab Blora yang meminta agar Dasiran menjabat sebagai Pj Sekda Blora.
Dasiran sendiri sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asisten II Setda Blora. Melalui surat yang ditandatangani Gubernur pada 30 Juli 2026, ia resmi menggantikan Sekda Blora Komang Gede Irawadi yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2026.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan Penjabat (Pj) Sekda Blora telah mendapatkan restu dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Nomor 800.1.3.3/1309 tentang Persetujuan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, tanggal 30 Juli 2026.
“Alhamdulillah surat persetujuan dari Pak Gubernur sudah keluar. Sesuai usulan kami, Pak Gubernur setuju bahwa Pak Dasiran akan menjabat sebagai Pj Sekda untuk menggantikan Pak Komang yang akan purna tugas per 1 Agustus,” ujar Bupati Blora Arief Rohman, Jumat, 31 Juli 2026.
Bupati Arief menuturkan pelantikan Dasiran sebagai Pj Sekda Blora akan dilaksanakan bersamaan TMT pensiun Sekda Komang. Nantinya, Pj Sekda akan menjabat selama tiga bulan sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah.
“Pak Dasiran akan melaksanakan tugas sebagai Pj Sekda selama tiga bulan, sambil menunggu pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, surat persetujuan pengisian Pj Sekda Blora dari Gubernur Jawa Tengah turun setelah Bupati Blora mengajukan surat permohonan rekomendasi persetujuan pada tanggal 27 Juli 2026.
Selanjutnya, Dasiran, saat ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang menjabat sebagai Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah.
Sebelumnya, Dasiran juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga Camat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















