SALATIGA, Beritajateng.id – Satu pengendara motor tewas dalam insiden kecelakaan beruntun di Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di depan Kantor BPBD Kota Salatiga wilayah Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan yakni truk tronton bernomor polisi B 9072SM, Honda Beat H 6609 TI, Honda Genio H 4984 OL dan Honda Beat T 4657 ZB.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk tronton yang dikemudikan D (48), warga Kepuh, Lemah Sugih, Majalengka, Jawa Barat melaju dari arah Cebongan menuju Blotongan.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kondisi tersebut membuat truk oleng ke lajur sebelah kanan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga kendaraan oleng ke lajur sebelah kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor dan kecelakaan lalu lintas tidak bisa dihindarkan,” jelas AKP Henry.
Salah satu korban, pengendara Honda Beat H-6609-TI berinisial AY (30), warga Kebondowo, Banyubiru, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala berat. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pembonceng sepeda motor tersebut, RD, warga Kebondowo, Banyubiru, mengalami memar pada bagian kepala serta patah tulang kaki kanan. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga.
Korban lainnya, pengendara Honda Genio H 4984 OL, LA (34), warga Daleman, Tuntang, Kabupaten Semarang, mengalami luka pada bagian kepala. Korban dalam kondisi tidak sadar dan mendapat perawatan medis di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga.
Sementara pengendara Honda Beat T-4657-ZB dilaporkan tidak mengalami luka. Adapun pengemudi truk tronton mengalami luka sobek pada bagian mata dan wajah serta menjalani perawatan medis di RSUD Kota Salatiga.
Kasat Lantas Polres Salatiga mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Pemeriksaan tersebut meliputi sistem pengereman, ban, lampu, serta komponen keselamatan lainnya.
Pengemudi juga diminta tidak memaksakan kendaraan beroperasi apabila ditemukan gangguan teknis.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pengemudi kendaraan berat wajib memastikan kendaraan dalam kondisi laik dan aman sebelum beroperasi. Apabila terdapat gangguan teknis, segera lakukan pemeriksaan dan jangan memaksakan kendaraan untuk tetap berjalan,” tegas AKP Henry.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















