REMBANG, Beritajateng.id – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Rembang dipastikan akan diulang dari awal akibat adanya pelanggaran. Dari isu yang beredar, seleksi ulang kemungkinan tidak akan langsung digelar melainkan menunggu hingga 2027.
Menanggapi isu itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi, menuturkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Rembang, Harno.
“Kalau memang nanti disebutkan pelaksanaannya tahun 2027, berarti akan dilaksanakan pada 2027. Kelihatannya memang pimpinan mengarah ke sana karena mempertimbangkan waktu yang tersisa tahun ini,” terangnya, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurutnya penundaan seleksi ulang JPTP hingga tahun depan juga dinilai lebih efektif mengingat dalam waktu dekat akan ada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memasuki masa pensiun.
“Jadi nanti sekalian. Selama masih ada pelaksana tugas, saya kira tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Koordinasi tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemkab Rembang Ulangi Seleksi JPTP Usai Adanya Temuan Pelanggaran
Mardi menjelaskan seleksi ulang tersebut sepenuhnya akan dilakukan dari awal, mulai dari penyusunan anggaran, pembentukan panitia seleksi (Pansel), hingga permohonan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang pasti penganggarannya, pembentukan pansel, kemudian seluruh prosesnya dimulai lagi dari awal. Untuk kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu proses yang berjalan dan arahan dari pimpinan,” kata dia.
Menurutnya, Pemkab Rembang juga mempertimbangkan masa tunggu selama 90 hari sehingga belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi ulang.
“Karena masih ada waktu sekitar 90 hari, kami belum bisa memastikan seperti apa nanti. Kami menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Mardi menegaskan, keputusan pembatalan seleksi JPTP tersebut membuat seluruh tahapan yang telah berjalan dinyatakan gugur.
“Artinya dibatalkan seluruhnya. Mulai lagi dari awal, termasuk pembentukan pansel, sekretariat, hingga proses pelaksanaannya. Nanti kami mengajukan lagi permohonan ke BKN dan mengikuti rekomendasi yang diberikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, Mardi mengatakan pemerintah tetap membuka ruang melalui jalur resmi, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada yang ingin menyampaikan aspirasi atau keberatan, silakan melalui jalur resmi, misalnya gugatan di PTUN. Sampai saat ini belum ada, tetapi kita tunggu saja karena kemungkinan itu selalu ada,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















