KOTA TEGAL, Beritajateng.id – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tazkiyyatul Muthmainnah mengajak para perempuan Kota Tegal untuk bijak menggunakan media sosial. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Talk Show di Hikmah Sauna Tegal, Jumat siang, 21 Agustus 2026.
Acara Talk Show yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Neneng MK, SH & Associates ini mengangkat tema “Etika Hukum Dalam Bermedia Sosial”. Forum tersebut dihadiri oleh organisasi perempuan dan komunitas perempuan di wilayah Kota Tegal.
Dalam sambutanya, Wawalkot Tegal menuturkan media sosial memberi kemudahan untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, menjalankan usaha, membangun jejaring hingga menyampaikan pendapat. Namun dibalik kemudahan itu ada tanggung jawab yang besar.
“Karena media sosial adalah ruang publik artinya ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan, kita punya hak untuk bermedia sosial tetapi kita juga perhatikan ada hak orang lain yang tidak boleh kita langgar,” ujar Mbak Iin, sapaan akrabnya.
Ia menyebut diantara etika dalam bermedia sosial yakni menyaring informasi sebelum disebarkan ke publik serta memikirkan dampak dari suatu postingan yang hendak diunggah di sosial media.
“Dipertimbangkan dulu ini layak atau tidak, bermanfaat atau tidak dan jangan sampai kita menyebarkan berita hoaks,” tambahnya.
Mbak Iin juga menekankan tiga regulasi penting yang perlu dipahami bersama dalam menggunakan media sosial. Pertama, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang jaminan kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Kedua, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai ajakan menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan.
Ketiga, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban pemerintah menyediakannya secara transparan, akurat dan bertanggung jawab.
“Saya sangat ingin di Kota Tegal ini para perempuannya menjadi perempuan yang cerdas dan bijak bermedia sosial,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi yang juga sebagai narasumber talk show menyampaikan terkait peraturan hukum tentang bermedia sosial.
“Dasar hukumnya itu ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru itu mengatur tindak pidana terkait penyebaran informasi yang melanggar hukum seperti pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian dan lainnya. Yang kedua ada UU ITE yang mengatur penggunaan media digital dan sanksi bagi pelanggarnya,” tegasnya.
Jurnalis: Yadi
Editor: Tia















