JAKARTA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan masih membuka agenda-agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terutama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2027.
Dasco pun mempersilakan AMPB untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Aset melalui agenda dengar pendapat umum tersebut ke Komisi III DPR RI. Ia menilai aspirasi-aspirasi dari publik diperlukan untuk memperkaya RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco.
Meski begitu, dia memastikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh AMPB pada audiensi Kamis hari ini akan tetap menjadi bahan bagi Komisi III DPR untuk menyusun RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu pun telah tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan oleh perwakilan AMPB, yakni Supriyono alias Botok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset itu pun merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya pemberantasan korupsi juga sudah menjadi komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk dikawal bersama-sama.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















