REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan menerapkan sistem merit untuk mengatur penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan sistem ini, proses pengisian jabatan akan dilakukan berdasarkan kompetensi masing-masing ASN.
Bupati Harno menuturkan saat ini Pemkab Rembang sedang menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi sebagai tahapan menuju implementasi sistem merit. Pihaknya menargetkan sistem tersebut mulai diterapkan pada 2027 mendatang.
“Rembang saat ini sedang menyiapkan seluruh proses administrasi menuju sistem merit. Harapannya mulai tahun 2027 sudah bisa diterapkan,” ujar Harno, Rabu, 2 September 2026.
Ia mengungkap masih ada sejumlah tahapan sebelum sistem itu siap dijalankan secara penuh. Selain itu, mekanismenya juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah dilakukan secara serentak atau bertahap sesuai jenjang jabatan.
Harno menjelaskan, komitmen penerapan sistem merit telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat ini sejumlah kabupaten di Jawa Tengah telah lebih dahulu menerapkan sistem merit itu.
“Kami terus mempercepat penyelesaian administrasi agar prosesnya segera selesai. Semakin cepat persiapannya tuntas, semakin cepat pula sistem ini bisa diterapkan,” katanya.
Sebagai konsekuensi dari proses tersebut, Pemkab Rembang memutuskan belum akan mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong sepanjang 2026. Pengisian jabatan rencananya dilakukan setelah sistem merit diberlakukan.
Mengenai gagalnya proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebelumnya akibat tahapan tak sesuai, Harno menyebut hal itu menjadi salah satu alasan mempercepat penerapan sistem merit.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkab Rembang akan terus melakukan perbaikan dalam upaya proses pengisian jabatan tersebut.
“Iya, kita akan berusaha,” ujarnya singkat.
Diketahui, sistem merit merupakan kebijakan manajemen ASN yang menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang politik, suku, agama, ras maupun faktor nonkompetensi lainnya.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperkuat melalui regulasi Kementerian PANRB mengenai penyelenggaraan sistem merit.
Dalam implementasinya, sistem merit mencakup delapan aspek utama, yakni perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian dan penghargaan, perlindungan ASN, hingga sistem informasi kepegawaian. Seluruh aspek tersebut menjadi indikator penilaian kualitas tata kelola ASN di setiap instansi pemerintah.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor; Utia Lil















