KUDUS, Beritajateng.id – Lemahnya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi mega proyek di Kabupaten Kudus membuat para aktivis turun ke jalan. Mereka menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam demo tersebut, para aktivis mendesak Kejari Kudus untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Beberapa kasus besar yang disorot, antara lain dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), hibah fiktif ke organisasi masyarakat (ormas), program umroh gratis, dan lainnya.
“Kami mengingatkan Kejari Kudus agar serius menangani kasus-kasus ini. Jangan sampai korupsi terus terjadi dan rakyat yang dirugikan,” tegas Sururi Mujib, koordinator aksi.
Para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan “Korupsi Menjadi-jadi, Bongkar!” dan berorasi menggunakan sound system. Meski tanpa tindakan anarkis, puluhan aparat dari Polres Kudus tetap berjaga untuk mengamankan massa aksi.
Usai berorasi, perwakilan demonstran diterima untuk audiensi dengan Kepala Kejari Kudus. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib.
Dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus yang menjadi sorotan utama demo tersebut.
Proyek senilai Rp 9,16 miliar dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini ditemukan bermasalah, terutama dalam pekerjaan tanah urug.
Kajari Kudus, Hendriyadi W Putro, mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan pada mekanisme pengadaan tanah urug. Seperti material yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen lelang, dan pengerjaan proyek dialihkan ke subkontraktor tanpa persetujuan pejabat terkait.
“Ada temuan kelebihan volume tanah urug yang tidak sesuai dengan perhitungan awal. Kami juga menduga ada kerugian negara akibat perbedaan harga satuan material,” ujar Hendriyadi.
Dari nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar, pekerjaan tanah urug justru dijual kembali oleh oknum tertentu dengan nilai jauh lebih rendah, yakni Rp 3,1 miliar.
Saat ini, Kejari Kudus telah memeriksa 20 saksi dan sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersebut. Hendriyadi menargetkan penyelidikan kasus ini dapat selesai pada akhir tahun 2024.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)