BLORA, Beritajateng.id – Proyek galian fiber optik sepanjang 12 kilometer memakan korban laka. Kecelakaan dalam proyek yang melintasi tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Blora itu disebut terjadi akibat adanya kelalaian dari rekanan pekerja, Mora Republik.
Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora pun memanggil pelaksana proyek untuk membahas masalah tersebut dalam forum lalu lintas, Rabu, 2 September 2026.
Dalam forum itu, Manager Operasional Jateng-DIY Mora Republik, Solihun, mengatakan akan bersilaturahmi kepada korban laka lalu lintas yang diduga akibat aktivitas galian penanaman kabel fiber optik.
“Ini nanti baru kita cek dulu, katanya patah tulang.jadi nanti kita ungkap kronologisnya. karena kita belum tahu pastinya,” ungkapnya sebagai penanggung jawab proyek.
Dari laporan forum tersebut, ia mengakui ada dua korban yang mengalami kecelakaan akibat adanya aktivitas proyek galian tersebut, namun lokasi kejadiannya berbeda.
“Pertama di dekat terminal gagak Rimang, kedua di depan Koramil Jepon,” sambungnya.
Solihun tidak dapat menyebutkan jumlah lubang yang akan dibuat dalam proyek itu. Namun panjang fiber optik yang akan ditanam yakni sejauh 12 kilometer dari Kecamatan Blora kota, lanjut ke Kecamatan Jepon dan berakhir di Kecamatan Jiken.
“Kalau jumlah lubang tidak bisa dipastikan, tapi panjang sekitar 12,3 kilometer,” katanya.
Atas insiden ini, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terhadap vendor yang melakukan penanaman tersebut. Hal ini karena menurutnya Mora Republik telah menginstruksikan adanya rambu-rambu peringatan di lubang tepi jalan.
“Dari kita harus ada rambu-rambu, terkait pemberitahuan ada semua. Jadi ada banner-nya,” katanya.
Menurutnya perawatan dari vendor dilakukan selama satu tahun. Sehingga apabila terdapat lubang bermasalah maka hal itu akan menjadi tanggung jawab vendor, bukan Mora Republik.
“Penanggung jawab operasional ada di saya. Tapi dari vendor ke kami satu tahun,” katanya
Dalam pengerjaan proyek ini, pihaknya memastikan telah melakukan permohonan izin ke Pemkab Blora hingga pemerintah pusat terkait penyediaan internet. Sehingga pihaknya dikenai retribusi sebagai perusahaan serta pemanfaatan aset negara.
“Sistemnya sewa, per lima tahun,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















