REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan anggaran sebesar Rp800 juta untuk memberikan perlindungan kerja kepada nelayan kecil melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan jaminan ketika nelayan menghadapi risiko saat bekerja,” kata Bupati Harno dalam sosialisasi di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Rembang, Rabu, 16 September 2026.
Plt Kepala Dinlutkan Rembang Nurida Adante Islami menjelaskan pada 2026 Pemkab Rembang menetapkan target perlindungan bagi 3.744 nelayan kecil dan buruh nelayan.
“Dari hasil pemetaan serta verifikasi dan validasi data, sekitar 2.000 nelayan sudah masuk dalam sasaran pembiayaan Pemkab Rembang pada tahun ini,” katanya.
Saat ini pihaknya masih mendata untuk menemukan nelayan yang belum tercatat. Pendataan dilakukan melalui kelompok nelayan, kemudian diteruskan ke pemerintah desa dengan melibatkan para penyuluh perikanan.
Dante menerangkan pembiayaan dari APBD Rembang diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah lima gross ton (GT). Sementara nelayan yang berstatus ABK pada kapal besar menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Untuk nelayan kecil yang masuk program, Pemkab Rembang memberikan perlindungan selama 12 bulan. Pembayaran ditargetkan mulai direalisasikan pada Oktober 2026 dan langsung untuk masa kepesertaan satu tahun.
“Nelayan kecil untuk tahun 2026 di-cover oleh Pemkab selama 12 bulan. Mulai target kami Oktober sudah bisa dicairkan, langsung untuk satu tahun,” terang Nurida.
Besaran iuran kepesertaan mencapai Rp16.800 per orang setiap bulan atau Rp201.600 untuk masa perlindungan selama 12 bulan. Sehingga total anggaran yang disiapkan berada di kisaran Rp800 juta.
Adapun program tersebut mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (adv)
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















