PATI, Beritajateng.id – Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam rapat paripurna DPRD Pati sebelumnya menuai persoalan.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku menyayangkan sikap tersebut. Ia pun meminta Komisi A untuk memanggil mereka yang mangkir dari rapat pada Senin, 15 September 2026 kemarin.
Menurutnya pemanggilan itu perlu untuk mengetahui alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda resmi DPRD tersebut. Sementara mengenai sanksi, ia menuturkan menyerahkan masalah tersebut ke Plt Bupati Risma Ardhi Chandra yang memiliki kewenangan.
“Melalui Komisi A ayo kita undang, untuk sanksi kami serahkan ke Pak Bupati. Kami memberikan masukan, karena yang memberikan sanksi bukan kami DPRD,” ujar Ali, Rabu, 16 September 2026.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait kedisiplinan aparatur. Namun, kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap camat maupun kepala dinas berada di ranah eksekutif.
Karena itu, Ali meminta Komisi A segera mengundang para pejabat yang absen untuk melakukan klarifikasi. Hasil dari pertemuan tersebut nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi Bupati dalam mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap Puluhan Camat dan Kepala OPD di Pati Tuai Sorotan Usai Absen dari Rapat Paripurna
Sebelumnya, ketidakhadiran camat dan kepala dinas dalam sidang paripurna tersebut menjadi sorotan pimpinan DPRD Pati. Kehadiran pejabat eksekutif dinilai penting dalam agenda resmi DPRD, terutama untuk menjaga koordinasi antara legislatif dan pemerintah daerah.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Sekwan) Pati, hanya enam kepala dinas dan satu camat yang tercatat hadir dalam agenda tersebut.
Diantaranya adalah
1. Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro
2. Kepala Dinas Sosial, Aviani Tritanti Venusia
3. Kepala Diskominfo, Sugiono
4. Kepala Disperkim, Sugiyono
5. Kepala DKP, Hadi Santosa
6. Kepala Dispermades, Hadi Santosa
7. Kepala Disdikbud, Sunarji
Sementara itu, sejumlah camat dan instansi diwakilkan oleh para staff dan kabid, mulai dari
1. Kec. Pati, Diyah Sri (Kasi Trantib)
2. Kec. Margorejo, Suloyo
3. Kec. Tlogowungu, A.Eko (Kasi)
4. Kec. Gembong, Tegar (Kasi PMD)
5. Kec. Juwana, Suatminah (Kasi PMD)
6. Kec. Batangan, Ali Khosim (Kasubag)
7. Kec. Trangkil, Maria Ulfah (Kasi Pem)
8. Kec. Margoyoso, Slamet (Sekcam)
9. Kec. Gunungwungkal, Dwi Jatmiko
10. Kec. Cluwak, Supardi (Kasi PMD)
11. Kec. Dukuhseti, Murtini (Kasi Pelayanan)
12. Kec. Jakenan, Subur (Kasi Trantib)
13. Kec. Pucakwangi, Yogi (Kasi Kesos)
14. Kec. Winong, Juri (Kasi Trantib)
15. Kec. Kayen, Agus S (Kasi Pelayanan)
16. Kec. Tambakromo, Endy (Kasi Kesos)
17. Kec. Sukolilo, Endang (Umpeg)
18. Disdukcapil, Agustin (Sekdin)
19. Dinarpus, Eko Sumarno (Sekdin)
20. Dinporapar, Kardi (Kabid)
21. DinkopUMKM, Widhayoko (Sekdin)
22. DLH, Suwii (Kabid)
23. Distapang, Ali Maslikan (Sekdin)
24. DPUTR, Soma Setyawan (Staff)
25. DPMPTSP, Pramono (Kabid)
26. Dishub, Yidhistiro (Kasi)
27. Dispertan, Tutik Wuryani
28. Disnaker, Indah.
Meskipun ada yang diwakilkan, perwakilan dari Kecamatan Jaken dan Gabus, serta dari Disperindag dan Dinkes tampak kosong dalam absen.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















