SALATIGA, Beritajateng.id – Kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu akan diperpanjang hingga lima tahun kedepan, terhitung 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2031.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan Pemerintah Kota Salatiga.
“Perpanjangan kontrak itu berdasarkan usulan Perangkat Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga Jumiarto, Kamis, 17 September 2026.
Dengan skema ini, menurutnya PPPK yang memenuhi kriteria berpotensi mendapatkan kepastian masa kontrak hingga akhir 2031.
Sementara dari sisi anggaran, Jumiarto menuturkan kebutuhan pembayaran PPPK juga telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran Pemkot Salatiga setiap tahun.
Ia menjelaskan pembiayaan PPPK bersumber dari belanja pegawai. Pemkot Salatiga memastikan dukungan anggaran untuk keberlanjutan gaji PPPK tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumiarto menegaskan, keberlanjutan kontrak PPPK menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Ini untuk mengoptimalkan pelayanan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain tetap dapat melanjutkan kontrak sesuai ketentuan, PPPK yang memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS di seluruh Indonesia. Kesempatan tersebut tetap terbuka sesuai ketentuan dan persyaratan seleksi CPNS yang berlaku.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu juga disiapkan untuk diperpanjang selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Pembiayaannya bersumber dari belanja jasa.
“Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu juga berdasarkan usulan Perangkat Daerah. Tentunya juga dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















