BLORA, Beritajateng.id – 14 dari 17 pemilik tanah di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, yang lahannya masuk dalam pembebasan lahan proyek Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora sepakat untuk mendapatkan ganti rugi berupa uang.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sugiyanto, dalam musyawarah di Balai Desa setempat pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut dia, musyawarah tersebut menjadi tahapan penting karena masyarakat telah menerima dan menyepakati nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk 17 bidang ini, ada 14 pemilik yang sudah sepakat bahwa bentuk ganti kerugiannya adalah uang,” ujarnya.
Selain di Desa Mendenrejo, Sugiyanto mengungkap masih sejumlah lahan di empat desa lainnya yang lahannya akan menjadi lokasi proyek strategis nasional (PSN) itu. Saat ini proses pembebasan lahan masih terus dilakukan.
“Untuk lokasi rencana Bendungan Karangnongko ini ada lima desa. Alhamdulillah, untuk saat ini Desa Mendenrejo menjadi desa yang progresnya paling bagus atau paling cepat,” ujarnya.
Sugiyanto menjelaskan, bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah tidak hanya berupa uang. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.
Ia mengatakan, nilai ganti kerugian untuk bidang tanah terdampak telah dinilai oleh KJPP yang dipilih melalui proses pengadaan sesuai ketentuan.
“Kami selaku ketua pelaksana pengadaan tanah menjembatani berbagai sektor dan pemangku kepentingan agar bersama-sama menyukseskan program strategis nasional, dalam hal ini pembangunan Bendungan Karangnongko,” katanya.
Ia berharap seluruh proses pengadaan tanah Bendungan Karangnongko dapat diselesaikan pada akhir 2026 sehingga pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dapat segera dilakukan.
“Harapannya di akhir tahun ini semua ganti rugi sudah selesai. Kami berusaha agar semuanya bisa selesai,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















