BLORA, Beritajateng.id – Kasus dugaan kredit macet di BPR Blora Artha yang melilit perusahaan milik Pemkab Blora ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan menurut informasi yang ia terima Kejati Jateng juga telah mendapatkan laporan kredit macet di tubuh salah satu Bank Daerah itu.
“Jadi ternyata Kejati juga mendapat laporan dan melakukan pendalaman. Setelah kami dalami juga panggil beberapa pihak, kini kasusnya ditangani Kejati langsung untuk selanjutnya,’’ ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri Blora juga telah memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.
‘’Kami kemarin panggil Kasubag hingga Kabag. Perkara yang terjadi di Bank Blora Artha ini sebenarnya di luar apa yang menjadi pendampingan kejaksaan. Angka kredit macet yang kami ketahui melalui klarifikasi itu hanya Rp 500 juta dan Rp 100 juta, tidak ada menyebutkan Rp 15 miliar,” jelas Jatmiko.
Sementara Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi yang melakukan gratifikasi.
“Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi kami kecolongannya disitu,’’ terangnya.
Terpisah, Direktur Utama Blora Artha Arief Syamsuhuda mengatakan pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu. Dan pelaporan baru dilakukan awal Juni 2023 lalu.
Arief mengaku pihaknya sempat memanggil dan melakukan BAP. Tapi yang bersangkutan selalu mangkir. ‘’Dari Januari sudah ndak pernah masuk. Kami panggil tapi mangkir karena berbagai alasan. Intinya sekarang sesuai pertimbangan, kami berhentikan secara tidak hormat,’’ tegasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)