KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal akan melalukan pelebaran pada ruas Jalan Limbangan-Sriwulan. Penanganan jalan itu menjadi bagian dari pengembangan akses menuju pariwisata Kalikesek di Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan.
Hal ini disampaikan Bupati Dyah Kartika Permanasari langsung kepada warga setempat saat menghadiri tradisi Nyadran Gunung di area Wisata Kalikesek, Desa Sriwulan, pada Minggu, 20 September 2026.
Bupati Tika, sapaan akrabnya, memastikan pelebaran itu mulai direalisasikan pada 2026. Ia berharap langkah tersebut dapat semakin memperkuat aksesibilitas sekaligus tata kelola pariwisata Desa Sriwulan yang memiliki potensi wisata alam dan budaya.
“Pelebaran ruas Jalan Limbangan–Sriwulan ini merupakan tindak lanjut dari usulan tahun sebelumnya dan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Tentunya ini untuk mendukung aksesibilitas dan kelancaran arus wisatawan menuju Desa Wisata Kalikesek,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tika juga menyerahkan SK Penetapan Desa Wisata Sriwulan. Ia berharap hal itu menjadi pijakan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan potensi wisata secara lebih terarah, profesional, dan berkelanjutan.
“Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam. Tata kelola yang baik, keterlibatan masyarakat, serta dukungan infrastruktur menjadi bagian penting agar keberadaan destinasi wisata mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” ungkapnya.
Bupati Kendal juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sriwulan, BUMDes Sriwulan Makmur, serta seluruh masyarakat yang dinilai berhasil menjaga tradisi sekaligus mengembangkan potensi Wisata Kalikesek.
“Hal yang ketiga, saya menyampaikan apresiasi terkait tata kelola BUMDes Desa Sriwulan Makmur, karena telah melaksanakan dengan profesional dan transparan, sehingga mampu membawa nama lokasi wisata tersebut dikenal luas hanya dalam waktu tiga tahun,” tuturnya.
Ia menyoroti salah satu bentuk manfaat pengelolaan wisata yang dirasakan langsung masyarakat. Pada 2026, seluruh kepala keluarga (KK) di Desa Sriwulan disebut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta per KK.
“Wisata Desa Kalikesek ini bukan hanya milik kelompok atau pemerintah desa semata, melainkan milik bersama seluruh warga masyarakat Desa Sriwulan. Ini adalah wujud nyata keadilan dan pemerataan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sriwulan, Sulistyo, menyambut baik terealisasinya pelebaran Jalan Limbangan-Sriwulan serta penetapan Desa Sriwulan sebagai Desa Wisata.
Ia mengatakan, pelebaran jalan menuju Desa Sriwulan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang selama ini dihadapi pemerintah desa. Kondisi jalan yang kurang lebar dinilai perlu mendapat perhatian, terlebih dengan semakin berkembangnya Wisata Kalikesek.
“Alhamdulillah, setelah kita usulkan, akhirnya pelebaran jalan menuju Desa Sriwulan tahun ini direalisasikan. Ini memang menjadi PR Desa Sriwulan karena jalannya kurang lebar,” kata Sulistyo.
Menurutnya, pelebaran jalan tersebut akan semakin memudahkan akses masyarakat maupun wisatawan menuju Desa Sriwulan, khususnya kawasan Wisata Kalikesek.
Sementara terkait SK Desa Wisata, Sulistyo menyebut legalitas tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam mengembangkan dan mengelola potensi wisata.
“Untuk SK Desa Wisata, Alhamdulillah. Kalau kemarin kan statusnya Wisata Desa. Dengan adanya SK resmi, desa memiliki dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan dana, kerja sama dengan pihak luar, serta pengajuan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















