Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

3 Kades Pati Dituntut 4-7 Tahun Penjara, Terbukti Peras Calon Perades Hingga Rp2 M

Utia Afidah by Utia Afidah
23 September 2026
in Kota Semarang
3 Kades Pati Dituntut 4-7 Tahun Penjara, Terbukti Peras Calon Perades Hingga Rp2 M

Suasana sidang tuntutan 3 kepala desa dalam tindak pidana korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 September 2026. (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

829
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga kepala desa (kades) mendapatkan hukuman penjara 4 sampai 7 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa (perades) di wilayah Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketiga kades tersebut yakni Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; dan Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar dua hari setelah sidang tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo. 

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK mengatakan ketiganya bersama Sudewo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 September 2026.

JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti memeras calon perangkat desa dengan nominal bervariasi sehingga terkumpul sejumlah Rp2,495 miliar.

“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ujar JPU.

Dalam lanjutan pembacaan amar tuntutan, JPU KPK memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada salah satu terdakwa Sumarjiono dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sumarjiono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,” lanjut JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Sementara terdakwa lain Abdul Suyono dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Adapun Sukarjan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.

JPU juga meminta agar denda dibayarkan dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara pelelangan serta penyitaan harta atau pendapatan para terdakwa akan dilakukan jika denda tidak dibayar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas 2 Kasus

Ketiga kades itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur mengenai tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten. Selain itu, JPU menilai Abdul Suyono tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa dua Abdul Suyono tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU mempertimbangkan posisi Sumarjiono yang ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara yang berkaitan dengan terdakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo.

Pertimbangan lain ialah sikap Sukarjan yang disebut telah menyesali perbuatannya. Ketiga terdakwa juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Terdakwa satu Sumarjiono ditetapkan sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama terdakwa Sudewo. Terdakwa tiga Sukarjan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut JPU.

Usai tuntutan dibacakan, masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan selain dari tim penasihat hukum.

“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.

Hal serupa disampaikan tim penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan. Keduanya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam persidangan.

“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniKadesSudewo
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Jepara Luncurkan Kartu Guru Sejahtera dan Kartu Sarjana di Momen Hardiknas, Ini Manfaatnya

Pemkab Jepara Luncurkan Kartu Guru Sejahtera dan Kartu Sarjana di Momen Hardiknas, Ini Manfaatnya

2 Mei 2025
Bandara Dewadaru Karimunjawa di Jepara Beroperasi Mulai 4 Juli, Ini Rutenya

Bandara Dewadaru Karimunjawa di Jepara Beroperasi Mulai 4 Juli, Ini Rutenya

14 Mei 2025
Dua Rumah di Pekalongan Ambles, Diduga Akibat Guyuran Hujan Deras

Dua Rumah di Pekalongan Ambles, Diduga Akibat Guyuran Hujan Deras

16 Desember 2024
Tuntutan Transparansi Pajak BPHTB, Begini Respon BPKAD Pati

Tuntutan Transparansi Pajak BPHTB, Begini Respon BPKAD Pati

2 September 2026
Inspektorat Kendal Mulai Mendalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Inspektorat Kendal Mulai Mendalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

1 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id