SEMARANG, Beritajateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8,5 tahun penjara atas dua kasus. Yakni dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.
Selain tuntutan penjara, Greafik juga menuntut Sudewo sebagai terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati
Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar
“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Sementara dalam perkara kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, lanjut dia, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Ketiganya diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” katanya
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, hakim mempersilakan Sudewo untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan digelar dua pekan lagi.
Jurnalis: Ant/Lingkar Network
Editor: Tia















