SEMARANG, Beritajateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga kepala desa (kades) mendapatkan hukuman penjara 4 sampai 7 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa (perades) di wilayah Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketiga kades tersebut yakni Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; dan Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar dua hari setelah sidang tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK mengatakan ketiganya bersama Sudewo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 September 2026.
JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti memeras calon perangkat desa dengan nominal bervariasi sehingga terkumpul sejumlah Rp2,495 miliar.
“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ujar JPU.
Dalam lanjutan pembacaan amar tuntutan, JPU KPK memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada salah satu terdakwa Sumarjiono dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sumarjiono berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,” lanjut JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Sementara terdakwa lain Abdul Suyono dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Adapun Sukarjan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
JPU juga meminta agar denda dibayarkan dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara pelelangan serta penyitaan harta atau pendapatan para terdakwa akan dilakukan jika denda tidak dibayar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas 2 Kasus
Ketiga kades itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur mengenai tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten. Selain itu, JPU menilai Abdul Suyono tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa dua Abdul Suyono tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU mempertimbangkan posisi Sumarjiono yang ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara yang berkaitan dengan terdakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
Pertimbangan lain ialah sikap Sukarjan yang disebut telah menyesali perbuatannya. Ketiga terdakwa juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa satu Sumarjiono ditetapkan sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama terdakwa Sudewo. Terdakwa tiga Sukarjan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut JPU.
Usai tuntutan dibacakan, masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan selain dari tim penasihat hukum.
“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.
Hal serupa disampaikan tim penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan. Keduanya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam persidangan.
“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















